Samsat Keliling Tangerang 12 Februari 2026, Lokasi Terbaru

Table of Contents
Samsat Keliling Tangerang 12 Februari 2026, Lokasi Terbaru
Ringkasan Berita:
  • Warga Tangerang kini dapat memperpanjang STNK tahunan dengan mudah melalui layanan Samsat Keliling.
  • Hanya Melayani Pembayaran Pajak Tahunan, Bukan Penggantian Plat atau STNK Baru
  • Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta bukti pembayaran pajak terakhir sebelum pergi ke lokasi.

Periksa lokasi layanan Samsat Keliling yang diadakan di Tangerang pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, serta ketahui persyaratan yang diperlukan.

Layanan Samsat Keliling ini merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.

Masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dapat menggunakan layanan Samsat Keliling ini.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat guna membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak harus memverifikasi bahwa kendaraan yang akan dikenakan pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melebihi satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Namun untuk perpanjangan STNK serta penggantian plat nomor kendaraan, pemilik harus hadir langsung ke kantor Samsat sesuai dengan tempat tinggalnya.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik yang sesuai dengan data di STNK

2. Buku Pajak Kendaraan Bermotor Asli - Fotokopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti penyelesaian pajak kendaraan bermotor dan dana wajib kendaraan bermotor (SKPD sudah diverifikasi) tahun terakhir.

Layanan Samsat Keliling di Tangerang diselenggarakan di berbagai lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setiap jadwal yang tercantum memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk tiba tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada hari Kamis 12 Februari 2026:

1. Layanan Samsat Keliling Kota Tangerang berada di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

2. Layanan Samsat Keliling Ciledug berada di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB

3. Layanan Samsat Keliling Serpong berada di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan di ITC BSD Serpong dimulai dari pukul 16.00-19.00 WIB

4. Layanan Samsat Keliling Ciputat berada di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB

5. Layanan Samsat Keliling Kelapa Dua berada di halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Setelah semua persyaratan telah lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, selanjutnya bagaimana cara melakukan pembayaran pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?

Wajib pajak hanya perlu datang ke loket Samsat Keliling dan menyerahkan berkas yang dibawa kepada petugas.

Berikut ini metode pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling:

1. Kunjungi Tempat Samsat Keliling di Tangerang.

2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas

3. Berikutnya, Petugas akan Memverifikasi Informasi Anda

4. Tunggu sampai Petugas memanggil nama Anda

5. Ketika dipanggil, petugas akan menyebutkan besaran pajak yang harus dibayarkan

6. Lunasi pajak kendaraan bermotor Anda sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan

7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Membayar Dendanya Terlebih Dahulu

8. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen yang perlu ditunjukkan saat mengambil STNK

9. Mengambil STNK yang Telah Diberi Cap sebagai Bukti Persetujuan Pajak Tahunan

Peroleh informasi tambahan melalui saluran WhatsApp di sini

Baca berita lainnya di Berita Google

Posting Komentar